“Analisis
Kasus Iklan yang Melanggar Kode Etik”
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
Disusun
oleh :
Neneng Meiyani
143402257
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
SILIWANGI
TASIKMALAYA
2017
BAB I

PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di masa sekarang ini persaingan bisnis khususnya
dalam hal perdagangan sangat ketat. Perusahaan-perusahaan besar saling berlomba
dalam mempromosikan hasil produksi mereka. Berbagai macam cara dapat dilakukan
dalam memasarkan suatu produk sehingga sampai di tangan konsumen. Dalam
mempromosikan produk kebanyakan perusahaan memanfaatkan layanan iklan komersial
di media massa khususnya televisi. Iklan sendiri adalah bagian dari bauran
promosi dan bauran promosi adalah bagian dari
bauran pemasaran. Jadi secara sederhana
iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada
masyarakat lewat suatu media ( Rhenald
Kasali , 1992).
Persaingan merupakan cermin dari struktur pasar yang
sehat. Semakin ketat persaingan menunjukkan jumlah pemain dalam suatu industri
semakin besar, yang artinya industri bersangkutan dapat dimasuki beragam
pemain. Kompetisi antar pemain memberikan dampak positif dan negatif terhadap
perilaku persaingan. Jika sistem pengawasan dan penegakannya terhadap para
pemain lemah, maka pada kondisi itulah para pemain berperilaku negatif dengan
melakukan manufer-manufer yang dapat melanggar perundangan persaingan yang
sehat dan kode etik komunikasi pemasaran.
Etika di dalam sebuah iklan saat ini cukup dilupakan
oleh sebagian masyarakat dan juga pelaku iklan. Padahal, di dalam dunia
periklanan Indonesia terdapat badan yang mengatur terkait etika tersebut, yaitu
Lembaga Etika Pariwara Indonesia (EPI). Salah satu bentuk pelanggaran dari
sebuah iklan yang marak terjadi yaitu dalam bentuk promosi, baik dari diskon
yang diberikan maupun harga jual yang berbeda antara yang dicantumkan di
media-media promosi dengan harga jual aslinya. Hal tersebut dilakukan
semata-mata hanya untuk menarik minat pembeli agar tertarik untuk membeli,
tanpa di sadari oleh masyarakat bahwa hal tersebut telah melanggar Kode Etik
EPI.
![]() |
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Mengenai Etika Periklanan di Indonesia?
2. Bagaimana
Analisis Iklan yang Melanggar Kode Etik Periklanan ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
Mengenai Etika Periklanan di Indonesia.
2. Mengetahui
Iklan yang Melanggar Kode Etik Periklanan.
D.
Manfaat
Penulisan
1. Melatih
untuk Mengembangkan Keterampilan Membaca yang Efektif.
2. Melatih
untuk Menggabungkan Hasil Bacaan dari Berbagai Sumber.
3. Mengenalkan
dengan Kegiatan Kepustakaan.
4. Meningkatkan
Pengorganisasian Fakta/Data Secara Jelas dan Sistematis.
5. Memperoleh
Kepuasan Intelektual.
6. Memperluas
Cakrawala Ilmu Pengetahuan.
7. Sebagai
Bahan Acuan/Penelitian Pendahuluan untuk Penelitian Selanjutnya.

KAJIAN TEORITIS
A.
Periklanan
Periklanan. Arens (2006: 7) mendefinisikan
periklanan sebagai komunikasi nonpersonal
yang terstruktur dan tersusun atas suatu informasi, yang biasanya persuasif
mengenai suatu produk (barang, jasa atau ide) dengan memperlihatkan sponsor
(merek) yang pemasangnya harus membayar penayangannya di berbagai media. Jadi
periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan,
pelaksanaan, penyampaian, dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran.
Sedangkan Iklan adalah suatu pesan komunikasi
pemasaran tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat. Sedangkan Pengiklan adalah pemrakarsa, penyandang dana, dan
pengguna jasa periklanan. Iklan didefinisikan sebagai pesan yang
menawarkan suatu produk yang ditujukan
kepada masyarakat lewat suatu media (
Rhenald Kasali , 1992).
Periklanan dibedakan dalam dua fungsi :
fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada
iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata
persuasif.
Ciri-ciri
iklan yang baik :
1. Etis:
berkaitan dengan kepantasan.
2. Estetis:
berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, dan kapan harus
ditayangkan). 

3. Artistik:
bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
B.
Etika
Periklanan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI).

Beberapa peraturan perundangan berkaitan
dengan etika bisnis secara keseluruhan telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia,
yaitu: Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang
Hak Cipta, Undang-undang tentang Perusahaan, Undang-undang tentang Penyiaran,
Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Etik Pariwara Indonesia. Konstitusi dan code of conduct ini (seharusnya) menjadi
pedoman praktik berbisnis yang sehat di semua lapisan. Lebih khusus lagi,
praktik-praktik kampanye komunikasi pemasaran harus mempertimbangkan segi-segi
etika persaingan yang sehat di satu sisi, dan pada sisi lain periklanan harus
mengdepankan semangat persaingan itu. Dengan demikian setiap pelaku usaha harus
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Disepakati Organisasi Periklanan dan
Media Massa (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)), 2005. Berikut
ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI (Etika
Pariwara Indonesia). KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini kemudian
disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.
a) Tata
Krama Isi Iklan
1. Hak
Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis
dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa:
(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak
sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan
penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”,
”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d)
Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk
yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau
lembaga yang berwenang.
3. Tanda
Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja,
atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk
memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang
bertanda tersebut.
4. Penggunaan
Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau
yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian
Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh
dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain.
Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas.
6. Pencantum
Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus
ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan
diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi:
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji
Pengembalian Uang (warranty): (a)
Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan
lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang
konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa
Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa
takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk
tujuan positif.
10. Kekerasan:
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan
kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan
kekerasan.
11. Keselamatan:
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan,
utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan
Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam
penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang
penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi:
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian
atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga
tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu
Tenggang (elapse time): Iklan yang
menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu
tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan
Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan
yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan
Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai
dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan
ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang
sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara
yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam
format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang
pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat
Jelas.
17. Kesaksian
Konsumen (testimony): (a) Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c)
Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang
ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi
kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara
lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor
biasa.
18. Anjuran
(endorsement): (a) Pernyataan, klaim
atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak
diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan:
(a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek
teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan
langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan
pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan
Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan
produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan:
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak
langsung.
22. Peniruan:
(a) Iklan tidak boleh dengan sengaja
meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk
pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut
meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik
maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk
merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi
musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b)
Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan
oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun
terakhir.
23. Istilah
Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah
dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
24. Ketiadaan
Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang
tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan
Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau
kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi
dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak
Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh
menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani
mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan
mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu
siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual,
bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan
kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
b) Tata
Cara Periklanan
1. Penerapan
Umum.
1.1.
Individu atau organisasi usaha
periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah, dan beridentitas
jelas.
1.2.
Semua pelaku dan usaha periklanan wajib
mengindahkan hak cipta.
1.3.
Penawaran harga produksi atau penyiaran
materi periklanan, harus diajukan
berdasarkan permintaan dan taklimat (brief)
resmi dari pemesan yang dilampiri naskah, serta segala hal yang terkait dengan
kebutuhan pesanannya.
1.4.
Izin produksi dan beban pajak yang timbul
dalam proses produksi atau penyiaran materi periklanan, menjadi
tanggungjawab pelaksana pesanan dan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang
diajukan kepada pemesan.
1.5.
Ikatan kerja antara pemesan dan pelaksana
pesanan harus dikukuhkan dengan suatu perjanjian, yang sekurang-kurangnya
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.5.1 Kesanggupan
pelaksana untuk melaksanakan dan menyelesaikan pesanan tersebut.
1.5.2 Spesifikasi,
kualitas dan atau jumlah pesanan.
1.5.3 Syarat-syarat
pemesanan dan jangka waktu penyelesaiannya.
1.5.4 Harga, cara, dan waktu pelunasan yang
disepakati.
1.6.
Pemesan wajib membayar pesanannya kepada
pelaksana pesanan sesuai jumlah, cara, dan batas waktu yang sudah disepakati.
1.7.
Komisi dan rabat harus diterimakan hanya
kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
1.8.
Setiap usaha periklanan wajib melindungi
dan hanya menggunakannya untuk keperluan,atau atas seijin pemilik yang sah, barang-barang
hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau dipinjamkan untuk
keperluan sesuatu pesanan.
1.9.
Setiap usaha periklanan wajib memegang teguh
dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala informasi dan kegiatan periklanan
dari klien, produk, atau materi iklan yang ditanganinya.
1.10.
Ketidaksempurnaan hasil pesanan,
tampilan iklan, atau pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian pelaksana
pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai perjanjian antara
para pihak.
2. Produksi
Periklanan
2.1. Pengiklan
2.1.1. Pengiklan
wajib memberi taklimat periklanan (advertising
brief) atau keterangan yang benar dan memadai mengenai produk yang akan
diiklankan.
2.1.2. Pengiklan
wajib menghormati standar usaha yang berlaku pada pelaku usaha periklanan.
2.2. Perusahaan
Periklanan
2.2.1. Perusahaan
periklanan wajib memiliki akses terhadap informasi, prasarana, dan sarana yang
sesuai dengan bidang usahanya.
2.2.2. Perusahaan periklanan wajib menghormati dan
mematuhi Standar Usaha Periklanan Indonesia (SUPI).
2.2.3. Perusahaan periklanan tidak boleh menangani
produk sejenis, kecuali dengan persetujuan tertulis dari para pengiklan
terkait.
2.2.4. Pencantuman
nomor kunci (key number) yang
mengandung identitas perusahaan periklanan pada materi periklanan, harus atas
seijin pihak pengiklan.
2.3. Mitra
Usaha
2.3.1. Percetakan
Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi barang cetakan
menjadi tanggungjawab perusahaan percetakan, dan menjadi bagian tak terpisahkan
dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan.
2.3.2. Griya
Produksi Film Ikatan kerja antara griya produksi film dengan pemesan harus
mencakup juga hak atas kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil
produksi, serta persyaratan atas pesanan
bulk copies (salinan massal).
2.3.3. Griya Swara
Ikatan kerja antara
griya rekaman suara dengan pemesan harus mencakup juga hak atas kepemilikan,
dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas pesanan
bulk copies.
2.3.4. Pelaksana
Ajang (event organizer)
Pelaksana ajang wajib mempunyai organisasi,
kompetensi dan sarana yang memadai untuk menyelenggarakan ajang, sesuai dengan
profil dan jumlah khalayaknya. Kompetensi dimaksud termasuk:
a. Memiliki
sendiri, atau akses pada pengarah lantai (floor
director) dan pengarah panggung(stage
director).
b. Kemampuan
merancang run down acara.
3. Media
Periklanan
3.1. Data
Perusahaan
Profil dan jumlah
khalayak media wajib dinyatakan secara
benar, lengkap, dan jelas, berdasarkan sumber data terbaik yang dimiliki media
yang bersangkutan.
3.2. Cakupan
Khalayak
Pernyataan tentang
cakupan distribusi atau siaran media haruslah yang sesuai dengan data pada
jangkauan efektif dan stabil.
3.3. Pemesan
Pembelian ruang dan
waktu iklan di media hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi
secara sah di Indonesia.
3.4. Pesanan
Program, jadwal atau
frekuensi penempatan iklan harus dipegang teguh. Dalam hal terjadi force mayeur, media yang bersangkutan
harus memberitahukan kepada pemesan pada kesempatan pertama.
3.5. Iklan
Nirpesanan
Penyiaran iklan di luar
pesanan resmi, harus mendapat persetujuan dari pengiklan atau perusahaan
periklanan yang terkait.
3.6. Penempatan
Iklan
Media wajib memisahkan
sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing.
Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.
3.7. Monopoli
Monopoli
waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak lain tidak
dibenarkan.
3.8. Tarif
Tarif iklan yang
berlaku harus ditaati oleh pemesan.
3.9. Informasi
Dasar
Segala informasi dasar
yang menyangkut tarif iklan, program, ruang, waktu atau lokasi iklan, dan
segala bentuk rabat harus diumumkan secara terbuka, jujur dan benar, dan diberlakukan
seragam kepada semua pemesan.
3.10. Perubahan
Tarif Iklan
Perubahan
tarif iklan dan segala ketentuan penyiaran wajib diberitahukan secara tertulis
dan dalam tenggang waktu yang layak.
3.11. Komisi
dan Rabat
Komisi dan rabat optimal hanya diberikan
kepada perusahaan periklanan yang menjadi anggota asosiasi penandatangan
EPI. Komisi dan rabat harus
diperuntukkan hanya kepada pemesan sebagai
suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
3.12. Bukti
Siar
Dokumen bukti penyiaran iklan wajib diserahkan
media kepada pemesan sesuai jadwal yang telah disepakati.
3.13. Pemantauan
Pemantauan atas
penyiaran iklan wajib dilakukan perusahaan periklanan sebagai bagian dari
layanan usahanya.
3.14. Penggantian
Penggantian iklan yang
tidak memenuhi mutu reproduksi atau siaran, ataupun tidak sesuai dengan jadwal
akibat kelalaian media, wajib diulang siar tanpa biaya, atau diselesaikan
menurut kesepakatan sebelumnya antara para pihak.
3.15. Pembayaran
Pembayaran
iklan wajib dilakukan pemesan sesuai dengan jumlah, syarat-syarat, dan jadwal
yang sudah disepakati.
3.16. Ancaman
Media tidak boleh memaksakan sesuatu pemesanan
iklan dari pengiklan atau perusahaan periklanan dengan ancaman apa pun.
3.17. Ketentuan
Lain
Pelaku periklanan wajib menghormati dan
mematuhi segala ketentuan lain yang berlaku bagi media periklanan yang
tercantum sebagai kode etik profesi atau usaha media, dari asosiasi pengemban
EPI.
Nebensahl
& Jaffe (1998) menggolongkan pelanggaran etis periklanan dalam 4 kelompok:
- Iklan
yang Menipu (Advertising Deception)
Iklan yang menipu adalah iklan yang
memuat pernyataan yg sesat/salah dalam iklan tersebut. Dari sudut Deontologis,
menipu jika mendorong tindakan yang keliru (secara potensial dapat merugikan)
pada konsumen. Menipu jika membuat konsumen rasional bertindak tidak rasional
(bertindak dengan cara merugikannya)
- Isi
Iklan (Advertising Content)
Pelanggaran
etis terkait isi iklan antara lain:
- Penggunaan
pesan seperti rasa takut
- Penggunaan
daya tarik seksual
- Periklanan
yang ditujukan kepada anak-anak
- Periklanan
terkait produk yang berbahaya
- Iklan
Tersembunyi (Disguised Advertising)
Periklanan Tersembunyi merupakan Jenis
iklan yang dikategorikan sebagai penipuan karena pihak yang mensponsori iklan
tersebut tidak ditangkap dengan jelas.
- Iklan
yang Menonjol (Obstrusive
Advertising)
Isu
etis yang muncul pada kategori periklanan menonjol adalah:
a. Pelanggaran
otonomi konsumen
b. Invasi
terhadap privasi konsumen
c. Bentuk-bentuk
pelanggaran ini seperti: papan iklan pada arena olahraga, iklan yang muncul di
TV pada bagian yang bukan iklan (running
text atau nama/logo perusahaan), dan lain-lain

ANALISIS KOMPARATIF
Iklan
merupakan salah satu bentuk komunikasi antara produsen atau penjual dengan
konsumen atau pemakai dengan tujuan untuk membujuk konsumen untuk menggunakan
produk dari produsen. Iklan menjadi sesuatu yang penting mengingat makin
tingginya tingkat persaingan, dan hal itulah yang menyebabkan banyak produsen
lupa atau pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak produsen yang
melanggar etika itu, dan ini adalah beberapa contohnya :
A. Snack “BIKINI”
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menyebut ada empat pelanggaran dalam peredaran produk makanan ringan `Bikini`
alias Bihun kekinian. Alhasil produsen produk yang tak lain adalah seorang
mahasiswi, terancam akumulasi hukuman pidana hingga denda administrasi. Salah satunya
melanggar UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy meminta aparat penegak hukum tidak
memberikan hukuman pidana terhadap mahasiswi berinisial DP tersebut. Pembinaan,
disebutnya adalah hukuman yang layak.
Terpisah, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti
Lukito mengatakan, produsen makanan ringan “Bikini” melanggar sejumlah aturan.
1) Produk
tidak memiliki izin edar seperti tertuang dalam pasal 142 tentang Pelaku Usaha.
2) Peraturan
Pemerintah nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
4) Melanggar
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari hasil penelusuran BPOM, produk Bikini tersebut sudah beredar luas di
masyarakat dengan metode penjualan sistem online. "Dia sudah memiliki 22
reseller tersebar di Indonesia. Produksi ini terbukti melewati berbagai wilayah
sehingga diperlukan tindaklanjut yang lebih serius," tegasnya.

Hasilnya, diketahui pembuat makanan
instan tersebut adalah mahasiswi berinisial DP. Dari keterangannya, produk
tersebut awalnya untuk tugas kuliah. Tetapi, sayangnya karena kemasannya yang
menggunakan karikatur badan berbikini dianggap tidak sesuai etika timur yang
selama ini berlaku di Indonesia. Ditambah lagi, dengan tagline bertuliskan
"remas aku" di kemasan membuat makanan ringan tersebut melanggar
etika kesopanan.
Produk mi itu dilabeli nama
"Bikini" sebagai akronim dari "Bihun Kekinian." Slogannya
"Remas Aku." Pada kemasannya tampak ilustrasi perempuan mengenakan
bikini dua helai sedang meremas Mi Bikini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) salah satu yang bersuara keras. Mereka menilai bahwa kemasan, slogan,
dan ilustrasi Mi Bikini tak layak untuk anak. KPAI pun beranggapan bahwa
keberadaan dan promosi Mi Bikini bertentangan dengan Undang-Undang.
"Dalam UU Perlindungan Anak,
disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi.
Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada
anak-anak di masa depan," kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, seperti
dikutip detikcom, Rabu (3/8).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga menyebut makanan itu punya tajuk
yang tidak senonoh. "Itu adalah sebuah produk makanan ringan dengan tajuk
yang sangat tidak edukatif bahkan tak senonoh,"
B.
Cat
Avian
Tayangan iklan di Indonesia sangat
beragam jenisnya. Menggunakan cerita, model, maupun lagu yang mudah diingat.
Tayangan tersebut juga memberikan kesan bagi para pemirsanya sehingga ingin
membeli produk yang diiklankan tersebut. Namun, dari semua iklan yang
ditayangkan, tidak semuanya berujung positif, ada juga iklan-iklan yang
diberhentikan tayang oleh KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia dan Standar Program Siaran.Seperti iklan Cat Kayu
dan Besi Avian yang ditayangkan pada tahun 2013. Alur ceritanya dimulai ketika
seorang tukang mengecat bangku di taman dengan warna biru, lalu tukang cat akan
menempelkan kertas bertuliskan ‘AWAS CAT BASAH’ pada bangku tersebut, namun
kertas itu terbang sehingga tukang cat harus mengejar kertas tersebut. Ketika
sedang mengejar kertas, ada seorang wanita yang duduk di bangku tersebut,
tukang cat kemudian menunjukkan kertas tersebut pada wanita itu, dengan wajah
takut karena bajuperempuan itu putih dan takut terkena cat. Wanita itu jengkel
pada tukang cat, lalu ia mengecek roknya apakah terkena cat atau tidak. Di
bagian ini, wanita menyibakkan roknya agak tinggi sehingga pahanya terlihat dan
hampir terlihat pakaian bagian dalam.Karena ini lah KPI, menegur beberapa
stasiun TV yang menayangkan iklan tersebut tanpa sensor. KPI meminta untuk
melakukan editing pada iklan ini sebelum ditayangkan. Berikut ini uraian
pemberhentian iklan tersebut:Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan
surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans
7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang
dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPItahun 2012. Demikian dijelaskan dalam
surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu
penayangan secara close up tubuh
bagian paha talent wanita yang
mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas cat basah” oleh
talent pria yang mengecat kursi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran
iklan, dan norma kesopanan.Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No.
349/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan
tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah
meminta kepada semua stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan
cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksuddi atas.
Iklan tersebut telah melanggar :
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 BAB V mengenai PENGHORMATAN TERHADAP
NILAI DAN NORMA KESOPANANDAN KESUSILAAN (Pasal 9 Lembaga penyiaran wajib
menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yangberlaku dalam
masyarakat.)
Pasal 16 BAB XIIPROGRAM SIARAN BERMUATAN
SEKSUAL (Pasal 16 Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan
dan/atau pembatasanprogram siaran bermuatan seksual.)
Pasal 43BAB XXIIISIARAN IKLAN (Pasal 43 Lembaga
penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang
periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.)
Standar Program Siaran Pasal 9 ayat
(2)BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN (Pasal 9(2)
Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif
terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.)
Pasal 18 huruf hBAB XIIPELARANGAN DAN
PEMBATASAN SEKSUALITAS Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual (Pasal 18 Program
siaran yang memuat adegan seksual dilarang: mengeksploitasi dan/atau
menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha,bokong, payudara, secara
close up dan/atau medium shot)
C.
Betadine
Feminim Hygines
Iklan TV Betadine Feminim Hygines “Fakta
Bicara”, berpotensi melanggar EPI karena ditayangkan di luar klasifkasi jam
tayang dewasa. EPI yang dilanggar adalah BAB IIIA No. 4.3.1, yaitu “produk
khusus orang dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga 05.00 waktu
setempat”, selain itu juga EPI BAB IIIA No. 2.8.2 yang menjelaskan bahwa:
“produk-produk yang bersifat intim harus ditayangkan pada waktu penyiaran yang
khusus untuk orang dewasa.”
D. Nutrilon Royal 3
Adegan berciuman yang dilakukan balita
perempuan dan balita laki-laki. Adegan berciuman ini sangatlah memalukan karena
menampilkan hal “cabul” yang dilakukan oleh balita. Iklan Nutrilon Royal
sebenarnya amat bagus, menggambarkan tingkah polah anak-anak dan persahabatan
anak. Namun, sayangnya iklan tersebut menayangkan adegan ciuman dua orang anak
dalam air melalui pengambilan gambar secara close
up. Padahal kalau di luarnegri, makna dari ciuman bibir itu biasa dilakukan
kepada anggota keluarga (ibu dan anak) atau kepada orang lain untuk menunjukkan
ekspresi kasih sayang. Tapi tidak di Indonesia, hal itu hingga kini masih
dianggap tabu, meski dilakukan oleh anak kecil yang mustahil mendasari ciuman
bibir itu karena aspek birahi. Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia, Mochamad Riyanto pada tanggal 20 April 2012 kemarin telah
mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh stasiun TV untuk secepatnya meng-edit
adegan yang dimaksud dalam iklan Nutrilon Royal tersebut. Imbauan KPI dipatuhi,
dan iklan ini tampil kemudian tanpa ciuman bibir.
Dalam kasus diatas bahwa adegan tersebut
telah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode
etik periklanan.
1.
UU Pornografi pasal 11
“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, atau 10.
Dalam pasal 4,5,6,8,9,10 secara garis besar
menunjukkan perilaku yang seksual. Sehingga dalam adegan ini pembuat iklan
melibatkan anak kegiatan yang mengandung pornografi. Oleh karena itu pembuat
iklan dapat dijerat UU Pornografi tersebut.
2.
UU No.32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1)
“ Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat
sosial”
Dalam adegan ini terlihat tidak adanya kesan
mendidik dan bukan merupakan iklan sehat, karena yang dipertontonkan adalah
tindakan “seksual”, yaitu bercumbu (berciuman). Kesalahan yang besar bagi pihak
perusahaan itu sendiri. Anak merupakan subyek yang tidak mengerti apapun
tentang apa yang mereka lakukan, akan tetapi pembuat iklan tersebut seharusnya
tidak memberikan adegan tersebut kepada anak-anak dibawah umur.
3.
Berdasarkan Kode Etik Periklanan
Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya
dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang
melanggar etika periklanan :
a)
Pornografi yang ditampilkan sudah
melanggar kode etik periklanan, apalagi ini dilakukan oleh anak dibawah umur
dan dikonsumsi oleh public.
b)
Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini
sangat menonjolkan hampir semua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada
seorang dewasa satupun.
E. Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya
Pake Daun)
Persaingan sengit antara para penyedia
layanan kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif
dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang
menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu
seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang
wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya
mengenakan daun.
Setidaknya
ada 2 hal di iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1. Iklan
ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria
yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan
ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita
dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2. YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari Fren,
“Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan merupakan
alat pembayaran yang sah.
F.
Pompa
Air SHIMIZU
Iklan pompa air Shimizu ini berdurasi 30
detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut
menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang
wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada
pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya
disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui
identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut
pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia
justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari
pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang
dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya
lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik
pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap
dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa
air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai
lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami
air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai
dengan wajah yang menggoda.
1. Analisis
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan
Standar Program Siaran (SPS)
Dalam Iklan Pompa Air “SHIMIZU”menurut
kami telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas
bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal
tersebut melanggar norma kesopanan sekaligus melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib
menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam
masyarakat." Kemudian juga melanggarPedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal
14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan
kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," sertaPedoman
Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib
tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan
seksual. " Selanjutnya juga melanggar StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 9
yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan
dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama,
suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib
berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap
keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program
siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau
remaja. " Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan iyang
berbunyi : " (h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh
tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/ataumedium shot; (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian
erotis." StandarProgram Siaran (SPS)
Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 18; "
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat jelas
terlihat dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun
dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai
dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada
menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita
yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak,
serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini
membuktikant bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan
muatan seksual, dan lebih parahnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada
pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa stasiun televisi swasta di mana pada
jam tersebut banyak anak-anak yang sedang menonton televisi. Hal tersebut
ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya
anak-anak dan remaja.
2. Analisis
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar
UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jasa
pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang
perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,
televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik
lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dalam iklan Shimizu, sudah sangat jelas
bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut.
Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan kisah wanita seksi yang mengeluh akan
kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi dalam iklan ini disajikan berbeda, dimana
sang pembuat iklan malah menampilkan pesan – pesan berbau seks. Dilihat juga
ketika sang wanita seksi disiram dengan air yang mengalir deras setelah di
pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan disinilah wanita tersebut menonjolkan
keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna putih yang transparan ketika basah
tersiram air.
3. Analisis
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002
Berikutnya juga melanggar UU PENYIARAN/
UU 32 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah siaran
informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya
jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau
tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan."UU PENYIARAN/ UU
32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran diselenggarakan dengan
tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Dalam pasal tersebut tertera bahwa
penyiaran ditujukan agar terbinanya watak dan jati diri bangsa tetapi bagaimana
bisa watak dan jati diri bangsa terbentuk apabila siaran iklannya berbau seks
seperti ini malah akan merusak iman dan takwa. Walaupun tujuannya untuk
menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia tetapi tayangan iklannya sangat
tidak baik untuk ditampilkan didepan masyarakat Indonesia. Kemudian pada UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : "penyiaran
sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial," dan UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat (2) yang berbunyi : "Dalam menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi
ekonomi dan kebudayaan."
Jika dilihat dari pasal diatas jelas
sekali bahwa iklan Shimizu ini memang memberikan informasi tentang pompa air
namun juga melenceng kearah yang tidak sehat. Padahal dalam UU yang tertera
diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial tetapi jelas bahwa
iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan bukan merupakan hiburan yang
sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut lebih mengundang kearah seks dan
hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan di Indonesia. Selanjutnya pada
ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan
tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru merusak citra kebudayaan bangsa
Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan yang tidak senonoh.
4. UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 Pasal 5 yang
berbunyi bahwa penyiaran diarahkan untuk:
b. menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. menjaga
dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
d. meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
e. menjaga
dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
f. meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
g. menyalurkan
pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional
dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup mencegah monopoli kepemilikan
dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong
peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan
memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i.
memberikan informasi yang benar,
seimbang, dan bertanggung jawab; memajukan kebudayaan nasional.
Namun dalam iklan Pompa Air “SHIMIZU”
tak satupun sisi positif yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 Pasal 5, justru iklan tersebut akan bisa merusak
iman dan melunturkan nilai jati diri bangsa melalui adegan-adegan yang tidak
senonoh.. Selain itu memang iklan ini memberikan informasi yang benar tetapi
caranya tidak benar dan tidak sesuai yang diatur oleh perundang-undangan dan
hal ini jelas tidak memajukan kebudayaan nasional.
G. Shampo
Clear
Iklan ini pernah ditemukan di beberapa jalan protokol
pada beberapa waktu yang lalu. Iklan ini tidak etis dan melanggar
tatakrama periklanan karena memakai kata NO. 1, dalam Tata krama isi
iklan, kata NO.1 melanggar aturan “bahasa” karena produk yang lain dianggap no
2 dan sterusnya
H. NANO-NANO NOUGAT versi “Suster ngesot & Satpam”
Iklan ini melanggar etika periklanan karena isi
iklannya dapat menimbulkan “rasa takut dan tahayul” dengan adanya sesosok
makhluk gaib (suster ngesot) yang ngesot di sebuah ruangan gelap, serta musik
yang menyeramkan sebagai backsound. Padahal
masyarakat Indonesia terkenal sebagai masyarakat yang religious.
I.
Alat Kontrasepsi Andalan dan Layanan Kesehatan
Seksual On Clinic
Iklan tersebut sering ditayangkan di stasiun TV pada
jam-jam tayang siang dan sore hari, padahal pada jam-jam tayang tersebut masih
banyak anak-anak yang nonton televisi, sehingga saya sependapat dengan
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang telah memvonis iklan ini karena
sangat kuat materi dewasanya dan tidak pantas ditaruh di jam siang dan sore
hari. Setiap iklan bebas memilih jam tayang sesuai keinginannya. Namun
bagi iklan yang mengandung unsur dewasa termasuk iklan rokok harus ditayangkan
malam hari waktu anak-anak sudah tidur.
Undang Undang 32 Tahun 2002 berkaitan
dengan penyiaran menyebutkan pasal 1 siaran iklan niaga adalah siaran iklan
komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Perusahaan menggunakan iklan sebagai media untuk promosi produknya, tetapi
masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan yang telah ada.
Seperti yang dilanggar oleh perusahaan
dalam melayani bidang jasa yaitu On Clinic. On Clinic Indonesia adalah jaringan
klinik Internasional yang mengkhususkan diri dalam konsultasi serta pengobatan
Impotensi & Ejakulasi Dini, yang ditangani oleh dokter-dokter
berpengalaman. Selama 11 tahun kehadirannya, On Clinic telah berhasil berperan
serta dalam mengobati masalah Impotensi & Ejakulasi Dini dan telah
mengobati lebih 120.000 pasien di seluruh Indonesia. Pengobatan di On Clinic
seluruhnya menggunakan obat-obat medis kedokteran dengan tingkat keberhasilan
diatas 90%. Pengobatan di On Clinic juga sangat efektif untuk pasien yang
disertai penyakit degeneratif seperti diabetes melitus, hypertensi, kolsterol
tinggi, dll. Dengan Visi Membantu Kebahagian Keluarga,On Clinic Indonesia
memberikan pelayanan secara profesional dengan menjaga kerahasiaan dan
mendukung privacy pasien.
KPI Pusat melayangkan surat teguran
kedua pada Trans 7 dan SCTV terkait adanya pelanggaran pada penayangan program
siaran iklan “On Clinic” di kedua stasiun televisi tersebut. Pelanggaran yang
dilakukan SCTV adalah penayangan materi dewasa berupa pengobatan vitalitas
seksual pada jam anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan
siaran iklan. Selain pelanggaran di atas, hasil pemantauan juga menemukan materi
pelanggaran yang sama pada tanggal 8 Februari 2011 pukul 11.40 WIB, 29 Maret
2011 pukul 11.41 WIB, 31 Maret 2011 pukul 11.49 WIB, 5 April 2011 mulai pukul
11.50 WIB dan 7 April 2011 mulai pukul 11.37 WIB.
Dalam waktu yang bersamaan KPI Pusat
juga memberikan teguran kepada Trans7 dalam pelanggaran program yang sama.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan materi pada 16 Februari 2011 pukul
12.09 WIB,17 Februari 2011 pukul 12.14 WIB, 1 April 2011 pukul 17.04 WIB, 6
April 2011 mulai pukul 12.28 WIB dan 9
April 2011 mulai pukul 12.13 WIB.
Yang menjadi dari target iklan On Clinic
adalah masyarat yang sudah berkeluarga baik suami dan istrri dapat dikatakan
orang yang dewasa dalam umurnya. Cara menentukan target dari iklan tersebut
adalah orang yang sudah dewasa, berkeluarga, secara perilaku memiliki
permasalahan dengan seks. Positioning dari on clinic adalah mengatasi ejakulasi
dini.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
penayangan materi iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (1) serta Standar Program
Siaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) huruf f, Pasal 39 ayat (5) huruf e,
Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2) penjelesan ayat dan pasal tersebut
sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1). Program dikatakan
mengandung muatan kekerasan secara dominan apabila sepanjang tayangan sejak
awal sampai akhir, unsur kekerasan muncul mendominasi program dibandingkan
unsur-unsur yang lain, antara lain yang menampilkan secara terus menerus sepanjang
acara adegan tembak-menembak, perkelahian dengan menggunakan senjata tajam,
darah, korban dalam kondisi mengenaskan, penganiayaan, pemukulan, baik untuk
tujuan hiburan maupun kepentingan pemberitaan (informasi).
Pasal 13 ayat (1). Lembaga penyiaran wajib
melakukan pembatasan adegan seksual, sesuai dengan penggolongan program siaran.
Pasal 38 ayat (4) huruf f. Program
siaran klasifikasi A dilarang menampilkan:
obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan produk rokok,
iklan pakaian dalam yang menampilkan visualiasi pakaian dalam, iklan kondom
dan/atau alat pencegah kehamilan lain, iklan film yang diperuntukkan bagi
penonton dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa,
dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Pasal 39 ayat (5) huruf e. Program
siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: obat-obatan untuk meningkatkan
kemampuan seksual, iklan produk rokok, iklan pakaian dalam yang menampilkan
visualiasi pakaian dalam, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain,
iklan film yang diperuntukkan bagi penonton dewasa, iklan majalah dan tabloid
yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat
vital.
Pasal 49 ayat (1) Program siaran iklan
wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Pasal 50 ayat (2) Program siaran iklan
produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi,
serta vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada 22.00 – 03.00 waktu
setempat.
J.
Buavita
“100% Juice”
Iklan Buavita ini juga mempunyai potensi melanggar
kode etis periklanan karenadengan menampilkan klaim “100% Apple Juice” (dan versi-versi lainnya yang sejenis/senada) sehingga
akan cenderung dapat menipu para pemirsa televisi dengan mengklaim 100% yang kenyataanya
sangat relative dan tentu ada campuran airnya.
K. Mie Sedaap Ayam
Spesial
Iklan ini seperti kita ketahui menerima banyak protes
karena ada adegan yang melecehkan seorang guru. Menurutnya guru adalah seorang
pelita hati di kala kegelapan, kenapa harus dihina oleh ayam yang lewat di
kepalanya? Pihak iklan sebenarnya hanya ingin membuat iklan yang unik tapi
justru kebablasan.
L. Deodoran AXE versi Malaikat Jatuh
Iklan ini dapat menimbulakan ketersinggungan akibat
SARA karena dalam iklan tersebut seolah-olah terdapat sugesti bahwa utusan
Tuhan secara harafiah bisa jatuh demi seorang pria hanya karena aroma deodoran
pria tersebut. Sehingga wajar kalau iklan tersebut yang sudah disebarluaskan ke
penjuru dunia, termasuk ditayangkan di jaringan televisi Afrika Selatan telah
menjadi sebuah subyek penyelidikan Otoritas Standar Periklanan (ASA) Afrika
Selatan menyusul keluhan dari seorang penganut Kristen. Dalam keputusannya ASA
mengatakan, penggambaran tentang malaikat yang kehilangan kesalehannya bisa
membuat marah orang-orang Kristen. Di Indonesia iklan ini yang memakai tagline “Wangi seksinya bikin
bidadari lupa diri”, juga tidak etis dan melanggar norma karena dikhawatirkan
para penonton khususnya anak-anak dan remaja berpikiran kotor setelah melihat
tayangan ini.
M.
Sosis So
Nice
Iklan So Nice selalu meng up to
date dengan mengganti model iklannya dengan bintang atau artis yang
sedang tenar waktu itu. Untuk iklan So Nice dengan tagline“JMS, Juara Makan So Nice”, dan parahnya lagi si atlet
berkata, “Ingin jadi juara seperti kita? Makan So Nice”. Menurut saya iklan ini
menggunakan bahasa yang kurang etis dan dapat memprovokasi masyarakat dan
kurang bertanggungjawab, sebab Jika ada penonton yang makan So Nice banyak lalu
tidak menjadi juara lantas siapa yang akan ber tanggung jawab. Dan saya yakin
pihak produsen juga akan lepas tanggan.
Iklan yang tayang di televisi yaitu
iklan So Nice "So Good", oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara
Indonesia (EPI).Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan
(BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.Pada
iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan
bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi
daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan. KPI Pusat juga
mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat
(1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan
wajib berpedoman kepada EPI. Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun
TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
N. HIT
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang
efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya
harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan
zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran
prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan
tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di
semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari
Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya
bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa
pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai
konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya
bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari
Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.
Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT.
Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.
2.
Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat
2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
“
PT.
Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus
dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat
1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan“
PT.
Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada
korban dari produknya.
4.
Pasal 19
Ayat
1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang
dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat
2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat
3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi“
Menurut
pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen
karena telah merugikan para konsumen.
O. Maskapai Garuda Indonesia
Pada kasus ini periklanan dari maskapai
melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran yaitu pada
iklan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Dalam iklan maskapai pesawat Garuda
Indonesia ini dapat dilihat bahwa iklan ini telah menampilkan perbandingan
antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda
Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain
dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain. Walaupun
iklan yang sudah dibuat dengan strategi iklan yang sudah bagus, akan tetapi
pesan di dalamnya akan menimbukan masalah pada produk lain. Dalam Strategi
iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia menunjukkan bahwa kenyamanan dari
konsumen ketika sedang dilayani dengan maskapai Garuda Indonesia yang menjadi
sumber utama bagi mereka, akan tetapi dengan menggunakan produk pesaing yaitu
maskapai pesawat yang lain merupakan salah satu pelanggaran etika dalam
beriklan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat
sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara
langsung maupun tidak langsung”

PENUTUP
A.
Kesimpulan
Periklanan merupakan komunikasi
nonpersonal yang terstruktur dan tersusun atas suatu informasi, yang biasanya
persuasif mengenai suatu produk dengan memperlihatkan sponsor (merek) yang
pemasangnya harus membayar penayangannya di berbagai media.
Beberapa peraturan perundangan berkaitan
dengan etika bisnis secara keseluruhan telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia,
yaitu: Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang
Hak Cipta, Undang-undang tentang Perusahaan, Undang-undang tentang Penyiaran,
Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Etik Pariwara Indonesia. Konstitusi dan code of conduct ini (seharusnya) menjadi
pedoman praktik berbisnis yang sehat di semua lapisan. Lebih khusus lagi,
praktik-praktik kampanye komunikasi pemasaran harus mempertimbangkan segi-segi
etika persaingan yang sehat di satu sisi, dan pada sisi lain periklanan harus
mengdepankan semangat persaingan itu. Dengan demikian setiap pelaku usaha harus
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dari sekian banyak iklan yang melanggar
etika, ada beberapa kasus iklan diantaranya Snack “BIKINI”,Cat Avian, Betadine
Feminim Hygines, Nutrilon Royal 3, Fren , Pompa Air SHIMIZU, Shampo
Clear, Nano-Nano Nougat , Alat Kontrasepsi Andalan dan Layanan Kesehatan
Seksual On Clinic, Iklan Buavita “100% Juice” , Mie Sedaap Ayam
Spesial, Deodoran AXE versi Malaikat Jatuh, Sosis So Nice, HIT
dan Maskapai Garuda Indonesia.
B. Rekomendasi
Seharusnya para pembuat iklan/ agen
pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU Pornografi, serta
Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk
iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten
iklann sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan
iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten
iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal– hal yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar